Madu Asli Sumatera Merek AN NAHLU

Posts Tagged ‘fractional reserve banking

Ada satu persoalan lain lagi yang menunjukkan penyimpangan oleh ’perbankan syariah’ yaitu praktek kontrak jual beli yang dikenal sebagai murabahah, yang de facto menjadi sebentuk kredit berbunga dengan fixed rate. Oleh perbankan syariah kontrak murabahah ini tidak dipraktekkan seperti apa adanya, melainkan diambil prinsipnya, dan diterapkan untuk tujuan lain, yaitu ’pembiayaan’. Kembali penulis kutip dari buku Tidak Islamnya Bank Islam:

Contoh praktek murabahah dalam perbankan Syariah adalah bila seseorang ingin membeli sebuah rumah seharga Rp 100 juta, maka pihak bank akan mebelikan untuk yang bersangkutan, dan menjual-nya lagi seharga (misalnya) Rp 200 juta. Transaksi ini dihalalkan dengan alasan akad yang disepakati. Tapi ada persoalan di sini. Kalau harga rumah tersebut di pasaran saat itu Rp 100 juta, mengapa bank menjualnya seharga Rp 200 juta, artinya dengan keuntungan 100% – yang jelas tidak beralasan dan sangat memberatkan. Alasannya adalah karena konsumen membayarnya secara kredit – katakanlah dalam 5 tahun. Maka, ini berarti tiada alasan lain, kecuali waktulah yang menjadi faktor penambahan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, dan bukan faktor produksi apa pun. Dengan jelas kita melihat bahwa murabahah dalam praktek perbankan Syariah bukan lagi jual beli tetapi sebentuk penciptaan kredit dengan pembayaran tangguh dan cicilan (dengan bunga fixed rate, dalam contoh ini 20%/tahun).

Dengan mengacu pada pengertian riba sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rushd yang sudah dibahas di muka, praktek murabahah ala perbankan syariah ini menimbulkan riba al fadl. Di sini penulis sekalian ingin mengoreksi kekeliruan penulis dalam menafsirkan riba yang timbul di dalam transaksi pembiayaan yang oleh perbankan syariah disebut murabahah ini. Penulis menyebutkan ’tiada alasan lain, kecuali waktulah yang menjadi faktor penambahan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, dan bukan faktor produksi apa pun.’ Pernyataan ini menghasilkan kesimpulan yang keliru, yaitu timbulnya riba an nasi’ah. Yang benar, riba yang timbul di sini adalah akibat dari peningkatan jumlahnya, dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, bukan karena penundaan waktu pelunasannya. Persoalannya di sini bukanlah penambahan itu an sich, yang halal hukumnya dalam transaksi jual-beli (murabahah), tetapi adanya sejumlah harga berbeda untuk arrangement yang berbeda (pembayaran tunai versus kredit) dalam satu transaksi. Ini merupakan suatu praktek yang dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’, yang haram hukumnya. Dalam salah satu hadis disebutkan secara jelas Rasulullah melarang transaksi sejenis ini.

Imam Malik dalam Al Muwatta, Buku Transaksi Bisnis, meriwayatkan Sunnah berikut:
Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengar bahwa Rasulullah melarang dua penjualan dalam satu penjualan. Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengat seseorang berkata kepada orang lainnya, ’Belilah onta ini dengan langsung untuk saya sehingga saya dapat membelinya dari kamu secara kredit.’ ’Abdullah ibn ’Umar ditanya tentang hal ini dan ia melarangnya.

Dalam perkembangannya selama ini pun terbukti bahwa perbankan syariah jauh lebih banyak menyalurkan dananya melalui skema murabahah. Ini artinya, sebagaimana telah diulas di muka, de facto perbankan syariah secara dominan telah menciptakan kredit atau utang dengan pembayaran cicilan, meskipun disebut sebagai pembiayaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bank Islam adalah pucuk, meskipun bukan yang terakhir, dari tahap asimilasi dalam pembaruan Islam. Sebagaimana yang terjadi di ranah politik metode yang dilakukan untuk mereformasi ranah muamalat adalah dengan menggeser hukum-hukum muamalat dari wilayah eksistensial ke dataran esensial, menjadi prinsip-prinsip muamalat.

Bentuk-bentuk kontrak dalam muamalat, seperti mudarabah, syirkat, wadiah, murabahah, dan sebagainya, yang telah diuraikan di atas, diabstraksikan ke dalam prinsip-prinsip dan diterapkan untuk sesuatu yang berbeda sama sekali dari praktek yang seharusnya. Hasilnya adalah ekonomi (baca: kapitalisme) Islam. Perbankan syariah atau Islam, bagi kaum Muslim, jelas lebih buruk dari perbankan ribawi ’konvensional’. Sebab kehadirannya justru menutupi kebenaran bahwa untuk dapat menjalankan muamalat, sebagai jawaban nyata atas persoalan kemanusiaan hari ini, kita tidak memerlukan perbankan sama sekali.

Membandingkan pengertian dan praktek qirad serta syirkat yang sebenarnya ini dengan yang dikembangkan oleh perbankan syariah akan terlihat sungguh jauh api dari panggang! Kedua bentuk kontrak yang berbeda ini dicampuradukkan dan diubah menjadi ’prinsip bagi hasil’ dan ’penyertaan modal’ untuk disesuaikan dengan bentuk-bentuk kontraktual kapitalistik. Pengabaian uang kertas sebagai instrumen ribawi, dan penggunaannya sebagai alat tukar yang tanpa dipersoalkan, adalah penyebab lain invaliditas ’perbankan syariah’. Hasilnya, seperti telah disebutkan, adalah secara de facto dipraktekkannya penciptaan kredit dan prinsip time value of money oleh perbankan syariah. Rancang bangun organisasi ’perbankan syariah’ itu sendiri, yang mengikuti model kontrak bisnis kapitalis, yakni prinsip pemilikan sahan mayoritas dan minoritas, sudah membuatnya, menurut syariah, sejak semula tidak valid.

Kerancuan hubungan kontraktual ini juga terjadi dalam hubungan antara ’perbankan syariah’ itu dengan para nasabahnya. Akibatnya, seperti yang penulis uraikan dalam buku Tidak Islamnya Bank Islam, terjadilah selingkuh kepentingan (conflic of interest) yang menimbulkan kerugian pihak nasabah. Kutipan dari buku tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam konteks perbankan Syariah selingkuh kepentingan sangat jelas terlihat dalam posisi bank yang, pada saat bersamaan, bertindak selaku sahibul mal dan mudharib sekaligus. Ketika bank Syariah menghimpun uang dari umat ia menyatakan dirinya sebagai mudharib, tapi ketika ia menyalurkan uangnya kepada nasabah ia menyulap posisinya menjadi sahibul mal. Pertanyaan elementernya adalah: uang milik siapakah yang ia salurkan? Jawabnya pasti milik umat. Lantas bagaimana mungkin si bank ini dapat menjadi sahibul mal tanpa “menelikung” hak milik umat? Bagaimana proses penelikungan ini dapat dijelaskan?

Sebagaimana diuraikan di atas modus operandi perbankan adalah “memutar uang” yang bukan miliknya sendiri, bahkan menciptakan uang-uang itu dari ketiadaan, seketika saat uang pihak lain yang dititipkan padanya tersebut “diputar”. Di sinilah pangkal soalnya amanah satu pihak untuk menitipkan (uang) pada pihak lain, yang dalam hubungan kontraktual menurut fiqih dikenal sebagai wadiah, ditelikung hingga de facto uang titipan tersebut berstatus sebagai pinjaman. Suatu praktek yang sama dengan yang terjadi pada perbankan [konvensional]. Status uang yang berbeda, titipan atau pinjaman, jelas memiliki implikasi berbeda.

Titipan adalah amanah, tidak ada hak pada pihak yang dititipi untuk menggunakan uang tersebut, baik dipinjamkan kepada pihak ketiga maupun dipakainya sendiri. Sedangkan pinjaman telah mengakibatkan perpindahan pemilikan, meskipun sementara, dan karena itu si peminjam berhak untuk melakukan suatu tindakan atas hak miliknya (sementara) tersebut.

Dalam kepustakaan perbankan Syariah penelikungan amanah tersebut diabsahkan dengan dicampuradukkannya hubungan kontraktual penitipan dengan peminjaman, melalui suatu kontrak yang disebut sebagai wadiah adh-dhamanah, selain yang telah disebut sebelumnya yakni wadiah yad amanah. Disebutkan dengan wadiah adh-dhamanah pihak yang menerima titipan (dalam hal ini bank Syariah) boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan dengan seizin pemilik uang yang menitipkan kepadanya. Di sinilah, de facto, terjadi perubahan status uang titipan menjadi pinjaman, atau lebih tepatnya, titipan tidak dibedakan lagi dari pinjaman. Tampaknya memang ada pembenaran yang diajukan untuk hal ini, yakni adanya akad, artinya si penitip (diasumsikan) telah mengizinkan hal tersebut terjadi.

Ada dua masalah di sini. Pertama, kejelasan konsekuensinya bagi kedua belah pihak—terutama pemilik uang—dan kerelaan menerima konsekuensi tersebut dalam akad ini secara praktis dalam kenyataannya sangat diragukan, baik karena situasi fait accompli oleh pihak II (bank) kepada pemilik uang ataupun karena ketidakpahaman pihak I (penitip) tentang hal ihwal dan perbedaan status uang titipan dan pinjaman. Dalam kenyataannya kedua status uang yang berbeda ini oleh perbankan Syariah dicampuradukkan menjadi satu. Kedua, ada bentuk kecurangan dan kezaliman pihak II terhadap pihak I, yakni dalam hal perolehan atas pemakaian uang tersebut. Dalam hal ini pihak II yang “merampas” hak pemilikan (sementara) uang titipan pihak I mendapatkan kesempatan untuk memutarkannya (menginvestasikannya) dan memperoleh keuntungan darinya, dalam hal ini melalui mekanisme bagi hasil dengan pihak III. Sedangkan kepada pihak I perbankan Syariah (pihak II) hanya akan memberikan bonus (at haya), yang besarnya tentu saja ditentukan sesuka hati oleh pihak II (lihat Gambar 2). Dapat dipastikan nilainya jauh di bawah perolehan yang diambil oleh pihak bank, dan diberikan dengan dasar yang tidak jelas (“budi baik” bank). Betapa tidak adilnya!

Bahkan, bila hubungan kontraktual antara pihak I dan pihak II adalah mudharabah atau bagi hasil pun, selingkuh kepentingan pada perbankan Syariah di atas telah menimbulkan sejumlah ketidak-pastian. Para pihak (mudharib dan sahibul mal) akan kehilangan jejak tentang usaha yang mereka sepakati yang mengakibatkan sulitnya menentukan tingkat keuntungan atau kerugiannya, apalagi pelaksanaan bagi hasilnya, tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan. Pihak I, kemungkinan besar juga pihak II, tidak lagi akan mengetahui investasi kerjasama yang dilakukan tersebut atas usaha yang mana, pada periode berapa lama, tingkat keuntungan/kerugian yang diperolehnya, pembagian risiko/keuntungannya, dan seterusnya. Suatu ketidakpastian (gharar) yang sangat potensial memicu konflik.

Hubungan kontraktual dua (atau lebih) pihak pun, dalam sisi yang lain, seharusnya dibuat atas dasar suatu kegiatan usaha yang spesifik, dan bukan atas dasar waktu yang tertentu, tanpa kejelasan dalam jenis usahanya. Kontrak mudharabah yang dipraktekkan oleh perbankan Syariah dalam bentuk deposito atau tabungan biasa, yang diberi label mudharabah mutlaqah, adalah kontrak atas dasar waktu, dan bukan jenis usaha yang spesifik. Bagaimana mungkin kedua pihak dapat menentukan tingkat keuntungan atau kerugian serta pembagian keuntungan atau risiko kerugiannya masing-masing secara benar, tanpa mengetahui jenis usaha yang dijalankannya? Tidakkah di sini terkandung suatu spekulasi dan ketidakpastian yang nyata?

Implikasi lain atas penelikungan status titipan menjadi pinjaman di atas adalah timbulnya ketidak-pastian bagi eksistensi lembaga itu sendiri – yang risikonya pada akhirnya kemudian harus ditang-gung pemilik uang: kemungkinman collapse akibat rush. Kalau uang umat itu adalah titipan maka ketika semua pemiliknya secara bersamaan datang untuk mengambilnya, semua akan mendapatkan haknya. Uang itu pasti ada di tempat. Tapi jika uang itu menjadi pinjaman, yang merupakan hak (sementara) bank, maka ketika semua pemilik aslinya datang mengambilnya pada saat yang bersamaan hanya sebagian (kecil) yang akan mendapatkan miliknya. Sebagian besar entah di mana, bahkan lebih buruk dari itu, tinggal ada dalam angka-angka di layar komputer! Bank Syariah, sama saja dengan bank lain, akan runtuh karenanya. Maka, dalam konteks ini, unsur ketidakpastian atau gharar yang harus dihindari dalam muamalat menurut Syariah Islam tidak dapat dicegah oleh perbankan Syariah.

Sistem perbankan bekerja atas dua fondasi: (1) diterapkannya bunga (riba); dan (2) diterapkannya sistem cadangan sebagian (fractional reserve). Kedua elemen ini membuat sebuah bank dapat menciptakan kredit dan, dengan itu, menciptakan uang dari ketiadaan, berupa promissory note ataupun uang sebagai byte komputer, yang asal-muasalnya adalah ’uang riel’ atau specie emas dan perak.

Dilihat dari sudut pandang syariah, sebagimana telah diuraikan di atas, baik penerapan bunga maupun penggunaan promissory note apalagi semata-mata berupa byte komputer, sebagai alat tukar, haram hukumnya. Maka, konsekuensi logisnya, bila perbankan ingin ’diterima oleh syariah’, maka kedua elemen tersebut harus ’dilegalkan’.
Hal yang terakhir ini secara langsung tentu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan mengubah ketentuan syariah itu sendiri. Sebelum itu semua, conditio sine quanon, adalah penerimaan tanpa mempersoalkan status uang kertas sebagai alat tukar. Maka yang dilakukan oleh para pembaru kemudian adalah:
1.Mengabaikan bahwa uang kertas adalah dayn yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun
transaksi publik lainnya.
2.Menyembunyikan bunga sebagai keuntungan,
3.Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum transaksi (kontrak muamalat) dalam syariah, khususnya murabahah (jual-beli dengan penambahan harga), mudarabah atau qirad (kemitraan dagang), syirkat (kemitraan usaha), dan wadiah (penitipan), untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan prakteknya dalam tradisi Islam. Maka, secara de facto, formula cadangan sebagian dan penciptaan kredit dapat dilakukan oleh perbankan Islam.

Dalam buku Tidak Islamnya Bank Islam, penulis (2003) telah menguraikan secara lebih rinci bagaimana praktek bank Islam beroperasi. Akibat dari semata-mata penerapan ’prinsip-prinsip syariah’, dan tidak merujuk pada realitas historis ’amal, praktek perbankan syariah tidak lagi sesuai atau terkait dengan pengalaman sejarah yang secara eksistensial dialami umat Islam di masa lampau. Kontrak-kontrak bisnis dalam muamalat tidak diterapkan seperti praktek asalnya, tapi hanya diambil prinsipnya, dan diterapkan untuk sesuatu yang berbeda.

Untuk memperjelas terjadinya penyimpangan bentuk kontrak muamalat oleh perbankan syariah kita akan membahas kontrak-kontrak dalam muamalat ini secara ringkas. Kontrak pertama adalah qirad (mudharabah). Dasar penilaian kita di sini adalah tata cara qirad sebagaimana dipraktekkan oleh umat Islam di Madinah, yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dalam Muwatta, Buku 32 Qirad. Dalam buku 32 ini Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad.

Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
•Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
•Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:
•Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
•Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
•Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
•Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
•Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
•Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Sedangkan jenis kontrak bisnis yang kedua, yakni syirkat, adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian usaha ini. Berbeda dari qirad dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya ’investor tidur’ seperti dalam sistem modern.

Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.
•Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
•Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

Krisis global yang berawal di medio Juli 2008, memunculkan pertanyaan tentang sistem perbankan dan lembaga keuangan dunia yang jatuh bangkrut. Kebangkrutan ini terjadi karena bank-bank dan lembaga keuangan tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Pertanyaanya bagaimana bisa kesulitan likuiditas ini berlaku serentak ?
Menilik dari istilah likuiditas, bukankah aliran uang bersifat cair (liquid), tentu saja apabila tidak ada di satu bank tertentu, pastilah likuiditas akan mengalir ke bank lainnya. Fenomena yang sering terjadi, banyak bank mengalami kesulitan likuiditas secara bersamaan, sehingga harus memasang bunga tinggi untuk menarik uang para deposan, agar mereka sudi mendepositkan uang di bank. Jadi bukankah likuiditas harus berkumpul di suatu tempat, entah di bank A, atau di bank lainnya.
Anda tidak salah sepenuhnya, karena logika sederhana memang demikian bahwa likuiditas tidak pergi kemana-mana. Namun perlu disadari bahwa , tetapi bukan logika awam ini yang berlaku di dunia perbankan dan keuangan global.
Sistem yang berlaku di dunia perbankan adalah Fractional Reserve Banking. Sistem ini menciptakan likuiditas dari uang seperti yang kita kenal uang kertas dan uang logam , tetapi dari uang bank yang dihasilkan melalui suatu proses penciptaan uang (money creation).
Bagaimana skema Fractional Reserve Banking, berikut illustrasinya :
Sistem FRB mewajibkan untuk menyisihkan sekian persen dari simpanan untuk operasional sehari-hari. Cadangan 5% diasumsikan, bahwa deposan seperti Anda, hanya akan mengambil uang rata-rata sehari sebesar 5% dari simpanan di Bank. Sisanya 95% simpanan dipercayakan oleh deposan untuk dikelola penuh oleh Bank.

frb

Misalkan Anda memiliki simpanan Rp 1 Milyar dan Anda simpan di Bank A, maka sebagai contoh Bank Indonesia mewajibkan Bank A hanya mencadangkan 5%-nya atau Rp 50 juta. Selebihnya Rp 950 juta oleh Bank A dapat dipinjamkan ke Bank B. Oleh Bank B, dengan hanya wajib mencadangkan 5%-nya atau Rp 47.5 juta, maka dari uang pinjaman tersebut, dapat dipinjamkan bank B ke Bank C sebesar 95%nya tau Rp 902.5 juta. Bank C kemudian meminjamkannya lagi ke Bank D, demikian seterusnya. Dengan teori FRB, maka uang yang tadinya hanya Rp 1 Milyar dengan minimum reserve 5 % dapat menghasilkan likuiditas yang berlipat-lipat.
Pinjaman likuiditas antar bank, namun bank peminjam tidak meminjam gratis karena mereka wajib membayar bunga overnight , kepada bank pemilik likuiditas. Beberapa waktu lalu, perbankan Indonesia mengalami krisis kepercayaan antar bank, sehingga mereka tidak bersedia meminjamkan dana ke bank lain, karena takut dana tersebut akan macet.

Dari tabel diatas, apabila Anda panik dengan kondisi ekonomi atau mengalami kesulitan likuiditas, lalu Anda menarik simpanan Anda Rp 1 Milyar dari Bank A, apa yang terjadi? Sistem perbankan berpotensi kehilangan likuiditas, bukan hanya Rp 1 Milyar melainkan Rp 5,2 Milyar uang bank yang tercipta melalui Fractional Reserve Banking tersebut. Hal ini pernah terjadi di Indonesia, saat krisis tahun 1997, dimana banyak bank kolaps karena deposan menarik simpanan di bank-bank.
Anda bisa bayangkan bagaimana kalau para deposan lain yang mempunyai uang seperti Anda, bersama-sama menarik uangnya dari perbankan. Bisa dipastikan sistem keuangan sekuat apapun pasti akan roboh. Dengan demikian, yang terjadi pada krisis likuiditas secara global, tidak terjadi aliran likuiditas dari satu tempat ke tempat lain, namun likuiditas yang semu karena sistem FRB kembali menjadi tidak ada.
Tidak mengherankan, jika sistem perbankan masih mengadopsi Fractional Reserve Banking maka kebangkrutan satu bank berpotensi menyeret seluruh industri perbankan. Lagi-lagi, Pemerintahan suatu Negara cenderung memberikan bantuan likuiditas untuk menyelamatkan Bank yang lagi bermasalah, karena kalau tidak diselamatkan dampak yang lebih buruk akan terjadi. Anda bisa lihat Negara-negara benua Eropa dan pemerintahan Obama, mati-matian menyelamatkan institusi keuangan di Negara-negara tersebut agar kerusakan bisa “dilokalisasi”, tentu saja tidak termasuk Lehman Brothers.
Melanjutkan tulisan sis Alina, tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. LPS dibentuk oleh Pemerintah, agar masyarakat mendapatkan jaminan dananya akan kembali, apabila ada kebangrutan sistem perbankan. Darimanakah dana LPS untuk menjamin dana perbankan? Dalam menghimpun dana, LPS menetapkan premi 0,2% per tahun dari simpanan dan dibayar dalam dua kali cicilan, yakni pada awal semester I dan II. Sampai tahun 2008, LPS berhasil mengumpulkan premi “hanya”sebesar Rp.7,2 trilyun.
Dengan jumlah simpanan deposan yang dibawah Rp.2 milyar sebesar Rp 920 trilyun, kemudian terjadi kebangkrutan bank, maka dengan jumlah premi rata-rata Rp.2,5 trilyun per tahun, LPS pasti gagal bayar. Dalam hal ini yang harus dipertanyakan adalah kemampuan keuangan Pemerintah yang harus melakukan bailout (dana talangan) atas sisa kewajiban LPS yang gagal dibayar. Dengan kondisi keuangan APBN yang morat-marit, sepertinya bailout tidak akan mudah untuk dilakukan.
Tujuan tulisan ini adalah sistem perbankan dengan FRB sangat rentan dengan kebangkrutan finansial secara global. Bahkan bank syariah, juga mungkin terseret dalam krisis global, jika ada pinjaman (baca: penyertaan modal ) yang macet. Tidak ada perbedaan prinsipil antara bank syariah dan bank konvensional.
Solusi pemerintah dengan membentuk LPS,sama sekali tidak memberikan keamanan yang nyata, dikarenakan kemampuan LPS untuk mem-bailout simpanan di bawah Rp.2 milyar, sangat terbatas sekali. Pada akhirnya sistem FRB mendasarkan keberlangsungan sistemnya pada prasangka nasabah bahwa dananya aman di bank, dijamin LPS, dan nasabah yang nyaman tidak akan melakukan rush (penarikan uang besar-besaran).

Tetapi sampai kapan FRB akan berjalan?

(opini)


Blog Stats

  • 14.718 hits
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Pengunjung Kami